BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan
organisasi yang berbentuk badan usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan
untuk mencari laba melainkan kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan
aktivitas dan kesejahteraan ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha
bersama, untuk kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga
memberikan dasar bekerja yang saling menguntungkan.
Koperasi sebagai
lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat
memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah
badan usaha, maka perlu dibahas mengenai pengertian badan usaha, bagaimana
koperasi sebagai badan usaha, dan perbedaan badan usaha koperasi dengan badan
usaha lainnya yang non-koperasi.
B. Rumusan Masalah
Dengan melihat
latar belakang di atas, maka timbul masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud
dengan koperasi?
2. Apa pengertian
badan usaha?
3. Bagaimana koperasi
sebagai badan usaha?
4. Apa saja yang
membedakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini ialah :
1. Mengetahui apa itu
koperasi.
2. Mengetahui arti
badan usaha.
3. Memahami koperasi
sebagai badan usaha.
4. Mengetahui hal –
hal yang membedakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya.
D.
Manfaat Penulisan
Makalah ini
diharapkan dapat memberi manfaat berupa :
1. Pengetahuan tentang
kredit macet dan penyelesaiannya.
2. Wawasan dan
pengalaman dalam penyusunan makalah.
3. Bahan wacana bagi
para pembaca.
BAB II
ANALISIS DAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Istilah koperasi
berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation. Coberarti bersama – sama,
dan operation yang berarti bekerja. Menurut Mohammad Hatta (di
dalam UGM, 1980; 14) menyebutkan bahwa : Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasakan tolong menolong. Selanjutnya
dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi
lemah, berdasarkan selp-help dan tolong menolong di antara
anggota – anggotanya, sehingga dapat saling percaya kepada diri sendiri dalam
persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri
sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasar prinsip
“seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan bentuknya
sebagai bangun usaha, maka tujuan koperasi adalah mencapai keuntungan (laba =
Sisa Hasil Usaha (SHU)).
Pengertian Koperasi
Indonesia secara yuridis dapat dilihat dalam Undang – Undang Koperasi No. 12
Tahun 1967 pasal 3 yang menekankan pada pengertian Koperasi sebagai organisasi
ekonomi, barwatak sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan (definisi
legal). Koperasi mempunyai watak sosial. Oleh karena itu, laba bukanlah tujuan
utama.
Tujuan dan Nilai
Koperasi ialah memaksimumkan keuntugan (Maximize profit), memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), memaksimumkan biaya
(minimize profit).
B. Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan
badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang dan jasa
yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran barang
dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan harga
pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan tenaga
kerja
6. Organisasai intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha
yang dipilih
Pemilihan atas
suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri
2. Luas operasinya
atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3. Modal yang
dibutuhkan untuk memulai usaha
4. Sistem pengawasan
yang dikehendaki
5. Tinggi rendahnya
resiko yang dihadapi
6. Jangka waktu ijin
operasional yang diberikan pemerintah
7. Keuntungan yang
direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat
adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan adalah
alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan
sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
3. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
C. Koperasi sebagai
Badan Usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah
& prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1. Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasinal
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau
menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus
memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a. Calon anggota
tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan,
atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan
ekonomi yang sama.
b. Calon anggota
koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan
dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43,
yaitu :
a. Usaha koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang
bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional
suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah
sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima
sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal
kerja, dan
b. Modal yang diterima
sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan
permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber
dari :
a. Simpanan pokok
anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib,
yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan,
yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah,
yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh
pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal
luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya
atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga
keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan
obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan
obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
e. Sumber lain yang
sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
4. Sistem pembagian
keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45
ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU
yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada
anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat
anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan
Daerah Kerja
e. Dana pengurus,
pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha
bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk dapat menumbuh kembangkan
koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga
keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial,
maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan
upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat
berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi
anggota dan masyarakat dalam kerangka tatananekonomikerakyatan.
D. Perbedaan Badan
Usaha Koperasi dengan Badan Usah Lainnya
Koperasi memiliki
ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lain.
Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap
praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan
badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan
terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal
koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi
dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
Laporan keuangan
badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri dari Neraca, Laporan
Perhitungan Usaha, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan. Yang paling membedakan laporan keuangan badan
usaha koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat dari
adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain,
laporan keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan
laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota
dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota
koperasi mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu
anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi
bersangkutan (user own oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan
pelayanan terhadap anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non
anggota.
Dalam koperasi,
pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan pencatatan transaksi yang
berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi
dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha
koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal
tersebut sesuai dengan karakteristik – karakteristik yang ada dalam badan usaha
koperasi.
Ada beberapa
perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi,
diantaranya yaitu :
1. Anggota Koperasi
sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang
pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2. Pengambilan
keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote, sedang pada
Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3. Pembagian Patronage
refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan
kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4. Patronage Refund pada
Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan
Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5. Tujuan Koperasi
adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan
Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6. Hasil Usaha
Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba)
di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah
Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah
& prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Ada beberapa perbedaan yang lebih
rinci antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1. Anggota Koperasi
sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang
pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2. Pengambilan
keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote, sedang pada
Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham
mayoritas.
3. Pembagian Patronage
refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan
kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4. Patronage Refund pada
Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan
Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5. Tujuan Koperasi
adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan
Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6. Hasil Usaha
Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba)
di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah
Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
SUMBER :
Ign. Sukamdiyo, M.S, Dr. 1996. Manajemen
Koperasi.Erlangga : Jakarta.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.