Coba anda bandingkan
persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari
· Definisi ILO (International Labour
Organization)
· Definisi Chaniago
· Definisi Dooren
· Definisi Hatta
· Definisi Munkner
· Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
Definisi UU No.
25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
· Prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
· Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12
tahun 1967
· Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
25/1992
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Reference
Coba anda bandingkan
persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari
· Definisi ILO (International Labour
Organization)
· Definisi Chaniago
· Definisi Dooren
· Definisi Hatta
· Definisi Munkner
· Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
Definisi UU No.
25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
· Prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
· Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12
tahun 1967
· Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
25/1992
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Reference
Tidak ada komentar:
Posting Komentar