Bersumber pada
Judul Buku : Ekonomi Koperasi
Editor : Risman Sikumbang
Penerbit : Ghalia Indonesia, Cet kedua, November 2013
Editor : Risman Sikumbang
Penerbit : Ghalia Indonesia, Cet kedua, November 2013
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
A. Pemikiran Dasar
Organisasi Koperasi
Sesuai dengan
karakteristiknya, maka organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai
berikut :
- Substansinya adalah
suatu sistem sosio ekonomis.
- Hubungannya dengan
lingkungan adalah suatu yang terbuka.
- Pemanfaatan sumber
dayanya adalah suatu sistem ekonomi.
B. Anggota Koperasi
Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
sesuai dengan prinsip koperasi di
mana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (=konsumen)
koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
Berpegang pada pengertian koperasi
maka ada beberapa prisip, yaitu sebagai berikut :
a. Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi.
b. Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c. Setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur
dalam Aggaran Dasar.
Setiap aggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
a. Mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dan
memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau
dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakan
Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun
tidak diminta.
e. Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
C. Partisipasi Anggota
dala Koperasi
Sesuai dengan
perasn ganda yang ditandai oleh prinsip identitas maka partisipasi
anggota dapat dibagi sebagai berikut :
1. Dalam kedudukannya
sebagai pemilik, aktif dalam dua hal di bawah ini.
- Memberikan kontribusinya
dalam bentuk keuangan terhadap pembentkan dan pertumbuhan perusahaan
koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
- Mengambil bagian
dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap
tata kehidupan koperasinya.
2. Dalam kedudukan sebagai
pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang
kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.
D. Insetif dan
Kontribusi Anggota Koperasi
Pada
dasarnya setiap anggota (calon anggota) akan memperthitungkan keputusannya
untuk masuk organisasi koperasi dan untuk memelihara hubugannya secara aktif,
jika seluruh insetif (perangsang) yang diperolehnya lebih besar atau
sekurang-kurangnya sama besar dengan kontribusi yang harus diberikan.
Sehubungan dengan itu dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Usaha-usaha
peningkatan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan
koperasi merupakan perangsang yang sangat penting bagi sebagian besar anggota
untuk turut memberikan kontribusinya.
2. Kontribusi para
anggota dalam pembentukan dan pertumbuhan koperasi dalam bentuk saran,
keuangan, sumber daya, dan tenaga kerja akan dinilai oleh para anggota atas
dasar biaya oportunitas.
3. Partisipasi dalam
penetapan tujuan-tujuan, dalam pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan,
dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinya dapat merupakan suatu insentif
atau suatu kontribusi dalam dua hal dibawah ini.
- Jika anggota diberi
kemungkinan untuk memasukan tujuan-tujuannya bagi koperasi menjadi tujuan dari
kelompok dan dari organisasi koperasi, maka ia anggap kesempatan partisipasi
tersebut sebagai perangsang (intensif-manfaat).
- Jika partisipasinya
dalam rapat dan diskusi kelompok memakan waktu dan biaya, maka para anggota
akan mempertimbangkan biaya oportunitasnya (kontribusi).
Kecakapan/kemampuan anggota sehubungan dengan partisipasi
efektif dalam koperasi di tinjau dari peran anggota sebagai pemilik:
- Kesediaanya untuk
bekerja sama dan kesiapannya untuk mengubah perilaku tradisional untuk
menciptakan organisasi yang inovatif.
- Sumberdaya yang
tersedia padanya untuk memberi kontribusinya pada pembentukan perusahaan
koperasi.
- Tingkat
pendidikannya dan informasi yang di butuhkannya agar mampu turut serta secara
aktif dalam diskusi dan keputusan yang berhubungan dalam penetapan saran,
perumusan kebijakan dan pengendalian atas prestasi perusahaan koperasinnya.
E. Perangkat
Organisasi Koperasi
Sesuai
dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi
subtansinya, yaitu terkait dengan sistem sosio ekonomis yang lebih menekankan
pada segi kebutuhan bermasyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Abraham H.
Maslow bahwa manusia mempunyai kebutuhan antara lain untuk hidup bermasyarakat,
saling mengikatkan diri pada sesama warga, bersosialisasi segi yang lain adalah
berorganisasi untuk pemanfaatan sumber dayanya, yang cendrung guna kepentingan
kebutuhan hidup, material/ekonomis jadi ditekankan pada sistem ekonomi.
Organisasi
sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi tediri atas penjabaran
fungsi-fungsi mengelola usaha dalam organisasi berupa :
- Perangkat
organisasi
- Kewenagan dan
sinkronisasinya
- Uraian tugas dan
hubungannya antara petugas-petugas
- Pelaksanaan dari
kebijakn yang juga meliputi ketentuan tata cara kerja
Agar pembahasan tentang organisasi menjadi realistik, maka perlu
mengikuti apa yang ditentukan dalam undang-undang tentang perkoperasian ( UU
No. 25 Tahun 1992 ) yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
organisasi koperasi sebagai berikut :
1. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Menetapkan anggaran
dasar dari koperasi, kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi, pemilihan anggota, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan
pengawas.
2. Cara
penyelenggaraan rapat anggota diambil berdasarkan keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan peranggung jawaban dari pengurus mengenai
pengelolaan koperasi.
4. Rapat anggota luar
biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya
adad padad rapat anggota.
Pengurus bertugas yaitu :
- Mengelola koperasi
dan kegiatan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota bar, serta pemberhentian anggota.
- Bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat aggota
- Dapat mengangkat
pengelola (manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
F. Manajemen Koperasi
Menurut
the contemporary business dictionary, management mempunyai dua nama yaitu
pertama, proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan da pengawasan
perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu kedua, para pemipin perusahaan.
Fungsi manajemen koperasi menurut George R. Terry (1964) :
a. Perencanaan yaitu
yang mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat
untuk dapat mencapai target yang ditentukan
b. Pegorganisasian
yang memfokuskan pada cara agar target-target yang di canangkan dapat
dilaksanakan.
c. Pelaksanaan untuk
menggerakkan agar organisasi dapat berjalan dengan baik diperlukan pedoman,
intruksi dan ketetapan.
d. Pengawasan untuk meyakinkan para
pemilik perusahaan, dalam memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan
yang ditugaskan kepada pengurus.
G. Manajer Perusahaan
Koperasi
Tipe-tipe manajer koperasi :
1. Manajer yang di
izinkan untuk melaksanakan kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang
ditetapkan oleh pengurus koperasi
2. Manajer diserahi
tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan bebrapa kegiatan usaha perusahaan
koperasi atas tanggung jawabnya sendiri
3. Manajer yang
diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya
sendiri
Manajer sebagai “pengusaha koperasi” (wirakoperasi)
Manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama adapun tugasnya ialah
:
1. Mengembangkan
perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efesien yang
berhasil dalam persaingan pasar.
2. Menunjang kegiata usaha para anggita
secara efesien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhada para anggota.
H. Kewirausahaan
(Entrepreneurship)
Secara
spesifik Meredith (1984) menyatakan seorang wirausaha adalah orang yang
mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber
daya yag dibutuhkan guna mengambi keuntungan darinya dan mengambil tindakan
yang tepat guna memastikan sukses selanjutnya.
Dirinci watak dan ciri para wirausaha sebagai berikut :
a. Mempunyai
kepercayaa yang kuat pada diri sendiri
b. Berorientasi pada
tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berorientasi pada
keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras dan
mempunya energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan
dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan secara tepat dan
cermat.
d. Mempunyai jiwa
kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik
e. Berjiwa inovatif,
kreatif dan tekun
f. Berorientasi ke
masa depan
I. Pembentukan
Koperasi dan Pembubaran Koperasi
Pembentukan koperasi
Koperasi
primer dibentuk oeh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder
dibentuk oleh sekuragnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi sebagaimana dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Anggaran dasar badan koperasi sebagaimana dimaksud terdahulu memuat beberapa hal yaitu :
Anggaran dasar badan koperasi sebagaimana dimaksud terdahulu memuat beberapa hal yaitu :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat
kedudukan
c. Maksud dan tujuan
serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai
keanggotaan
e. Ketentuan mengenai
rapat anggota
f. Ketentuan mengenai
pengelolaan
g. Ketentuan mengenai
permodalan
h. Ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai
pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai
sanksi
Pembubaran koperasi
Pembubaran
koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah atau keputusan rapat
anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan pemerintah, maka keputusan
pembubaran oleh pemerintah sebagai maksud dilakukan apabila :
1. Terdapat bukti
bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
undang-undang
2. Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
3. Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharpkan
Keputusan
pembubarankoperasi oleh peerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan
terhitung sejak tanggal ditermianya surat pemberitahuan rencana pembubaran
tersebut oleh koperasi yang bersangkutan
Dalam
pembubaran berdasarkan rapat anggota, maka keputusan pembubaran koperasi
diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditor
dan pemerintah.
J. Jenis-jenis
Organisasi Koperasi
Koperasi dalam arti sosio ekonomis dan koperasi dalam arti hukum
1. Koperasi dalam arti
sosio ekonomis mempunyai ciri tidak terdaftar menurut undang-undang koperasi,
tetapi menurut ungdang-undang modern
2. koperasi dalam arti
hukum yang terdaftar menurut ketentuan undang-undang koperasi dari suatu
negara.
Prakooperasi dan koperasi
1. prakoperasi adalah
organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan
2. koperasi yaitu
suatu organisasi yang telah berhasil mempertahankan eksistensinya dan telah
dapat berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri, otonom dan
berorientasi pada anggota
koperasi yag otonom dan koperasi yang deofisialisasi
1. koperasi otonom
yaitu organisasi swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota, otonom dalam
menetapkan tujuannya dan dala merumuskan kebijakan usahanya
2. koperasi yang
deofisialisasi yaitu organisasi yang masih tergantung secara langsung pada
pengaruh negara dalam menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam
merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah atau semi
pemerintah dalam berbagai bentuk da intensitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar