Minggu, 09 November 2014

TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI


Bersumber pada
Judul Buku   : Ekonomi Koperasi
Editor              : Risman Sikumbang
Penerbit         : Ghalia Indonesia, Cet kedua, November 2013

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

A.  Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
          Sesuai dengan karakteristiknya, maka organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut :
-       Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis.
-       Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu yang terbuka.
-       Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.
B.  Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
sesuai dengan prinsip koperasi di mana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (=konsumen) koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
Berpegang pada pengertian koperasi maka ada beberapa prisip, yaitu sebagai berikut :
a.    Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
b.    Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c.    Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Aggaran Dasar.
Setiap aggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
a.    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b.    Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut :
a.    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b.    Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c.    Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam  Anggaran Dasar.
d.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
e.    Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f.     Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
C.  Partisipasi Anggota dala Koperasi
          Sesuai dengan perasn ganda yang ditandai oleh prinsip identitas  maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut :
1.    Dalam kedudukannya sebagai pemilik, aktif dalam dua hal di bawah ini.
-       Memberikan  kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentkan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
-       Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
2.    Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.
D.  Insetif  dan Kontribusi Anggota Koperasi
            Pada dasarnya setiap anggota (calon anggota) akan memperthitungkan keputusannya untuk masuk organisasi koperasi dan untuk memelihara hubugannya secara aktif, jika seluruh insetif (perangsang) yang diperolehnya lebih besar atau sekurang-kurangnya sama besar dengan kontribusi yang harus diberikan.
Sehubungan dengan itu dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.    Usaha-usaha peningkatan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi merupakan perangsang yang sangat penting bagi sebagian besar anggota untuk turut memberikan kontribusinya.
2.    Kontribusi para anggota dalam pembentukan dan pertumbuhan koperasi dalam bentuk saran, keuangan, sumber daya, dan tenaga kerja akan dinilai oleh para anggota atas dasar biaya oportunitas.
3.    Partisipasi dalam penetapan tujuan-tujuan, dalam pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinya dapat merupakan suatu insentif atau suatu kontribusi dalam dua hal dibawah ini.
-       Jika anggota diberi kemungkinan untuk memasukan tujuan-tujuannya bagi koperasi menjadi tujuan dari kelompok dan dari organisasi koperasi, maka ia anggap kesempatan partisipasi tersebut sebagai perangsang (intensif-manfaat).
-       Jika partisipasinya dalam rapat dan diskusi kelompok memakan waktu dan biaya, maka para anggota akan mempertimbangkan biaya oportunitasnya (kontribusi).
Kecakapan/kemampuan anggota sehubungan dengan partisipasi efektif dalam koperasi di tinjau dari peran anggota sebagai pemilik:
-       Kesediaanya untuk bekerja sama dan kesiapannya untuk mengubah perilaku tradisional untuk menciptakan organisasi yang inovatif.
-       Sumberdaya yang tersedia padanya untuk memberi kontribusinya pada pembentukan perusahaan koperasi.
-       Tingkat pendidikannya dan informasi yang di butuhkannya agar mampu turut serta secara aktif dalam diskusi dan keputusan yang berhubungan dalam penetapan saran, perumusan kebijakan dan pengendalian atas prestasi perusahaan koperasinnya.

E.  Perangkat Organisasi Koperasi

                 Sesuai dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi subtansinya, yaitu terkait dengan sistem sosio ekonomis yang lebih menekankan pada segi kebutuhan bermasyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Abraham H. Maslow bahwa manusia mempunyai kebutuhan antara lain untuk hidup bermasyarakat, saling mengikatkan diri pada sesama warga, bersosialisasi segi yang lain adalah berorganisasi untuk pemanfaatan sumber dayanya, yang cendrung guna kepentingan kebutuhan hidup, material/ekonomis jadi ditekankan pada sistem ekonomi.
                 Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi tediri atas penjabaran fungsi-fungsi mengelola usaha dalam organisasi berupa :
-       Perangkat organisasi
-       Kewenagan dan sinkronisasinya
-       Uraian tugas dan hubungannya antara petugas-petugas
-       Pelaksanaan dari kebijakn yang juga meliputi ketentuan tata cara kerja
Agar pembahasan tentang organisasi menjadi realistik, maka perlu mengikuti apa yang ditentukan dalam undang-undang tentang perkoperasian ( UU No. 25 Tahun 1992 ) yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan organisasi koperasi sebagai berikut :
1.    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Menetapkan anggaran dasar dari koperasi, kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, pemilihan anggota, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
2.    Cara penyelenggaraan rapat anggota diambil berdasarkan keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3.    Rapat anggota berhak meminta keterangan dan peranggung jawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi.
4.    Rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya adad padad rapat anggota.
Pengurus bertugas yaitu :
-       Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
-       Berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota bar, serta pemberhentian anggota.
-       Bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat aggota
-       Dapat mengangkat pengelola (manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
F.   Manajemen Koperasi

            Menurut the contemporary business dictionary, management mempunyai dua nama yaitu pertama, proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan da pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu kedua, para pemipin perusahaan.
Fungsi manajemen koperasi menurut George R. Terry (1964) :
a.    Perencanaan yaitu yang mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan
b.    Pegorganisasian yang memfokuskan pada cara agar target-target yang di canangkan dapat dilaksanakan.
c.    Pelaksanaan untuk menggerakkan agar organisasi dapat berjalan dengan baik diperlukan pedoman, intruksi dan ketetapan.
d.    Pengawasan untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada pengurus.
G.  Manajer Perusahaan Koperasi

Tipe-tipe manajer koperasi :
1.    Manajer yang di izinkan untuk melaksanakan kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi
2.    Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan bebrapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri
3.    Manajer yang diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri
Manajer sebagai “pengusaha koperasi” (wirakoperasi)
Manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama adapun tugasnya  ialah :
1.    Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efesien  yang berhasil dalam persaingan pasar.
2.    Menunjang kegiata usaha para anggita secara efesien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhada para anggota.
H.  Kewirausahaan (Entrepreneurship)
            Secara spesifik Meredith (1984) menyatakan seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yag dibutuhkan guna mengambi keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses selanjutnya.
Dirinci watak dan ciri para wirausaha sebagai berikut :
a.    Mempunyai kepercayaa yang kuat pada diri sendiri
b.    Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras dan mempunya energi inisiatif.
c.    Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan  secara tepat dan cermat.
d.    Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik
e.    Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun
f.     Berorientasi ke masa depan

I.     Pembentukan Koperasi dan Pembubaran Koperasi
Pembentukan koperasi
            Koperasi primer dibentuk oeh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekuragnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi sebagaimana dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

Anggaran dasar badan koperasi sebagaimana dimaksud terdahulu memuat beberapa hal yaitu :
a.  Daftar nama pendiri
b.  Nama dan tempat kedudukan
c.  Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d.  Ketentuan mengenai keanggotaan
e.  Ketentuan mengenai rapat anggota
f.   Ketentuan mengenai pengelolaan
g.  Ketentuan mengenai permodalan
h.  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.    Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.    Ketentuan mengenai sanksi
Pembubaran koperasi
            Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah atau keputusan rapat anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh pemerintah sebagai maksud dilakukan apabila :
1.    Terdapat bukti bahwa koperasi  yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
2.    Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
3.    Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharpkan
            Keputusan pembubarankoperasi oleh peerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal ditermianya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan
            Dalam pembubaran berdasarkan rapat anggota, maka keputusan pembubaran koperasi diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditor dan pemerintah.
J.   Jenis-jenis Organisasi Koperasi

Koperasi dalam arti sosio ekonomis dan koperasi dalam arti hukum
1.    Koperasi dalam arti sosio ekonomis mempunyai ciri tidak terdaftar menurut undang-undang koperasi, tetapi menurut ungdang-undang modern
2.    koperasi dalam arti hukum yang terdaftar menurut ketentuan undang-undang koperasi dari suatu negara.
Prakooperasi dan koperasi
1.    prakoperasi adalah organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan
2.    koperasi yaitu suatu organisasi yang telah berhasil mempertahankan eksistensinya dan telah dapat berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri,  otonom dan berorientasi pada anggota
koperasi yag otonom dan koperasi yang deofisialisasi
1.    koperasi otonom yaitu organisasi swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota, otonom dalam menetapkan tujuannya dan dala merumuskan kebijakan usahanya
2.    koperasi yang deofisialisasi yaitu organisasi yang masih tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah atau semi pemerintah dalam berbagai bentuk da intensitasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar