BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi
di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan,
kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian
melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak
dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah
memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar
2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola
penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii)
Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun
swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau
ada tidak diberikan tempat semestinya.
Tentu saja pada awalnya koperasi dipandang
sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatanusaha tertentu, dan kegiatan
usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usahadimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran,
dan lain-lain. Kemudian koperasi juga telah menjadi alternatif bagi lembaga
usahalain serta menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki
ini dinilai telahmenjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan
pada berbagai kondisi sulit. Namun masih lebih banyak hal yang tidak
mendapat respon yang cukup baik dalam beberapafaktor. Faktor utama ketidak
mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang dijanjikan, serta
banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakanmasyarakat.
Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.
B. Rumusan Masalah
Pengembangan koperasi pada masa Orde Baru yang bias pada dominasi
peran pemerintah, sertakondisi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, timbul
pertanyaan bagaimana sebenarnya perankoperasi dalam masyarakat Indonesia,
bagaimana prospeknya dan bagaimana strategi pengembangan yang harus
dilakukan pada masa yang akan datang. Melihat sifat dan kondisikrisis ekonomi
saat ini serta berbagai pemikiran mengenai usaha untuk dapat keluar dari
krisistersebut.
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah
:
1. Mengetahui seberapa besar peran koperasi dalam masyarakat
Indonesia
2. Prospeknya dan strategi pengembangan yang dilakukan pada masa
yang akan datang.
3. pemikiran mengenai usaha untuk dapat keluar dari krisis tersebut
BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. KONDISI KOPERASI
(PERBANDINGAN KUD DAN KOPERASIKREDIT/KOPDIT)
Ada 3 tingkat bentuk
eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999):
1. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang
menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu,dan kegiatan usaha tersebut
diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan
kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, ataukegiatan
lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatanusaha
yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain. Hal ini dapat dilihat pada
peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah
bagi anggotanyadibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk
memperoleh dana dari bankKoperasi merupakan alternatif bagi lembaga .
2. usaha lain. Masyarakat telah
merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan
lembaga lain.Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi
adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan
pelayanan yang lebih baik.
3. Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh
anggotanya. Rasa memilki ini dinilaitelah menjadi faktor utama yang menyebabkan
koperasi mampu bertahan pada berbagaikondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan
loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi
menghadapi kesulitan tersebut.
B. FAKTOR FUNDAMENTAL
EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI
Berikut ini adalah
faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembangdengan
koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi :
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan
kolektif untuk memperbaiki ekonomi secaramandiri.
2. Koperasi akan berkembang jika terdapat
kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
3. Luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan
anggota,
4. Berorientasi pada pemberian pelayanan bagi
anggota,
5. Berkembang sejalan dengan perkembangan usaha
anggota,
6. Biaya transaksi antara koperasi dan
7. Anggota mampu ditekan lebih kecil dari
biayatransaksi non-koperasi, dan mampu mengembangkan modal yang ada
didalam kegiatan koperasi dan anggotasendiri
8. Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan
oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat
atau anggotanya
9. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh
proses pengembangan pemahaman nilai-nilaikoperasi.
10. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan
manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat
kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
C. MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA
Mengembangkan kegiatan
usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.Pada
koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan
usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Keterkaitan kegiatan
koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum hal ini terlihat misalnya
dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
1. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha
bagi koperasi kecil untuk berkembang.
2. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk
melakukan usaha atau mengatasimasalah usaha dengan membentuk
koperasi.
Mereka ingin
berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan
oleh pemerintah.
1. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Untuk membangun
perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapatdilakukan
dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar
koperasi.karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi
secara individual.
2. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada
umumnya.
Kemampuan usaha
koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masihlemah. Telah
cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah. Namun, dalam suatu
proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari
dalam koperasi sendiritampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.
3. Peningkatan Citra Koperasi
Citra koperasi
tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha
lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.
4. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha
dapat digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan,
bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi
atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan & Saran
Koperasi di Indonesia dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usahatertentu, dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Selain itu koperasi juga telahmenjadi
alternatif bagi lembaga usaha lain serta koperasi telah menjadi kegiatan dalam
suatuorganisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Pada masa mendatang koperasi
masih sangat di butuhkan oleh masyarakat . Alasan lain adalah karena
adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu.
Dua syarat dari pemikiran-pemikiran yang harus
di lakukan. Pertama, pendekatan pengembangan yang harus dilakukan adalah
pendekatan pengembangan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari
pengembangan yang diberdasarkan pada kepatuhan atas arahandari lembaga lain.
Masyarakat perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk mampu mengambilkeputusan
sendiri demi kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini proses pendidikan
prinsip- prinsip dan nilai-nilai koperasi menjadi faktor kunci yang sangat
menentukan. Kedua,diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi
terhadap keragaman lokal,disertai berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas
memiliki semangat kepemihakan padakoperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian
strategi pengembangan yang perludikembangkan adalah strategi yang partisipatif.
Hal ini akan membutuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan
dengan strategi yang selama ini diterapkan.
SUMBER :
http://rifthaarnis.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar