Minggu, 09 November 2014

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Tentu saja pada awalnya koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatanusaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usahadimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, dan lain-lain. Kemudian koperasi juga telah menjadi alternatif bagi lembaga usahalain serta menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telahmenjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit. Namun masih lebih banyak hal yang tidak mendapat respon yang cukup baik dalam beberapafaktor. Faktor utama ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang dijanjikan, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakanmasyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.

B.     Rumusan Masalah

Pengembangan koperasi pada masa Orde Baru yang bias pada dominasi peran pemerintah, sertakondisi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya perankoperasi dalam masyarakat Indonesia, bagaimana prospeknya dan bagaimana strategi pengembangan yang harus dilakukan pada masa yang akan datang. Melihat sifat dan kondisikrisis ekonomi saat ini serta berbagai pemikiran mengenai usaha untuk dapat keluar dari krisistersebut.



C.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah :
1.    Mengetahui seberapa besar peran koperasi dalam masyarakat Indonesia
2.    Prospeknya dan strategi pengembangan yang dilakukan pada masa yang akan datang.
3.    pemikiran mengenai usaha untuk dapat keluar dari krisis tersebut




BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN



A.   KONDISI KOPERASI  (PERBANDINGAN KUD DAN KOPERASIKREDIT/KOPDIT)

Ada 3 tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999):

1.    Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu,dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, ataukegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatanusaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanyadibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bankKoperasi merupakan alternatif bagi lembaga .
2.    usaha lain. Masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.

3.    Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilaitelah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagaikondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

B.   FAKTOR FUNDAMENTAL EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI

Berikut ini adalah faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembangdengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi :
1.    Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secaramandiri.
2.    Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk  berorganisasi.
3.    Luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
4.    Berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
5.    Berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
6.    Biaya transaksi antara koperasi dan
7.    Anggota mampu ditekan lebih kecil dari biayatransaksi non-koperasi, dan mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggotasendiri
8.    Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya
9.    Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilaikoperasi.
10. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.

C.   MENGEMBANGKAN KOPERASI  DI  INDONESIA
Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
1.    Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
2.    Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasimasalah   usaha dengan membentuk koperasi.
Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
1.    Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapatdilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi.karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual.

2.    Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masihlemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah. Namun, dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiritampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

3.    Peningkatan Citra Koperasi
Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.

4.    Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha dapat digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan & Saran

Koperasi di Indonesia dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usahatertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Selain itu koperasi juga telahmenjadi alternatif bagi lembaga usaha lain serta koperasi telah menjadi kegiatan dalam suatuorganisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Pada masa mendatang koperasi masih sangat di butuhkan oleh masyarakat . Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu.

Dua syarat dari pemikiran-pemikiran yang harus di lakukan. Pertama, pendekatan pengembangan yang harus dilakukan adalah pendekatan pengembangan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari pengembangan yang diberdasarkan pada kepatuhan atas arahandari lembaga lain. Masyarakat perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk mampu mengambilkeputusan sendiri demi kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini proses pendidikan prinsip- prinsip dan nilai-nilai koperasi menjadi faktor kunci yang sangat menentukan. Kedua,diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi terhadap keragaman lokal,disertai berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas memiliki semangat kepemihakan padakoperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian strategi pengembangan yang perludikembangkan adalah strategi yang partisipatif. Hal ini akan membutuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan dengan strategi yang selama ini diterapkan.


SUMBER :

               

http://rifthaarnis.blogspot.com/

TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Koperasi merupakan organisasi yang berbentuk badan usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan untuk mencari laba melainkan kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan aktivitas dan kesejahteraan ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha bersama, untuk kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga memberikan dasar bekerja yang saling menguntungkan.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Koperasi adalah badan usaha, maka perlu dibahas mengenai pengertian badan usaha, bagaimana koperasi sebagai badan usaha, dan perbedaan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya yang non-koperasi.

B.     Rumusan Masalah

Dengan melihat latar belakang di atas, maka timbul masalah sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2.    Apa pengertian badan usaha?
3.    Bagaimana koperasi sebagai badan usaha?
4.    Apa saja yang membedakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya?

C.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah :
1.    Mengetahui apa itu koperasi.
2.    Mengetahui arti badan usaha.
3.    Memahami koperasi sebagai badan usaha.
4.    Mengetahui hal – hal yang membedakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya.

D.    Manfaat Penulisan

Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat berupa :
1.    Pengetahuan tentang kredit macet dan penyelesaiannya.
2.    Wawasan dan pengalaman dalam penyusunan makalah.
3.    Bahan wacana bagi para pembaca.



BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN



A.   Pengertian Koperasi

Istilah koperasi berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation. Coberarti bersama – sama, dan operation yang berarti bekerja. Menurut Mohammad Hatta (di dalam UGM, 1980; 14) menyebutkan bahwa : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasakan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah, berdasarkan selp-help dan tolong menolong di antara anggota – anggotanya, sehingga dapat saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasar prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan bentuknya sebagai bangun usaha, maka tujuan koperasi adalah mencapai keuntungan (laba = Sisa Hasil Usaha (SHU)).

Pengertian Koperasi Indonesia secara yuridis dapat dilihat dalam Undang – Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 pasal 3 yang menekankan pada pengertian Koperasi sebagai organisasi ekonomi, barwatak sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan (definisi legal). Koperasi mempunyai watak sosial. Oleh karena itu, laba bukanlah tujuan utama.

Tujuan dan Nilai Koperasi ialah memaksimumkan keuntugan (Maximize profit), memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), memaksimumkan biaya (minimize profit).


B.   Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.      Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.      Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan tenaga kerja
6.      Organisasai intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.    Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.    Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.    Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.    Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.    Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.    Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.    Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1.    Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan     keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.    Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.    Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

C.    Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.    Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.    Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.    Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.     Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
1.    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.    Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.    Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:


1.      Status dan Motif Anggota Koperasi

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.    Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b.    Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

2.      Kegiatan Usaha

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
a.    Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.    Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.    Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3.      Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
a.    Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.    Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a.    Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.    Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a.    Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.    Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.    Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.    Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.    Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b.    Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.    Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.    Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.    Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
  
4.      Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).

Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.    Dana cadangan
b.    Dana pendidikan
c.    Dana sosial
d.    Dana pembangunan Daerah Kerja
e.    Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.

Untuk dapat menumbuh kembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatananekonomikerakyatan.

D.    Perbedaan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usah Lainnya

Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lain. Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .

Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri dari Neraca, Laporan Perhitungan Usaha, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Yang paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user own oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.

Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik – karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.

Ada beberapa perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.    Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2.    Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one votesedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3.    Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4.    Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5.    Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6.    Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.    Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.    Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.    Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Ada beberapa perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.    Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2.    Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one votesedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3.    Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4.    Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5.    Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6.    Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.

SUMBER :
Ign. Sukamdiyo, M.S, Dr. 1996. Manajemen Koperasi.Erlangga : Jakarta.