Senin, 02 Januari 2017

Tugas Softskill Penataan Kawasan dan Etika Bisnis

Nama : Anggra Pratama Hassanullah
Npm : 11213028
Kelas : 4EA17


 


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Masalah perkotaan saat ini telah menjadi persoalan yang penting, Penataan tata ruang kota salah satu contohnya. Semakin berkembangnya sebuah kota maka kebutuhan akan lahan untuk tempat tinggal dan tempat aktivitas semakin meningkat. Pengambilan atau pengguanaan lahan yang sembarangan dapat menambah masalah kedepannya. Seperti pedagang kaki lima, warung remang-remang atau bahkan tempat karoke yang berdiri secara liar tidak sedikit yang menggunakan lahan yang seharusnya untuk lahan hijau malah dijadikan tempat usaha. Hal tersebut berdampak langsung pada lingkungan karena semakin berkurangnya lahan hijau. Makanya penggusuran terhadap warung-warung dan tempat karoke liar sudah menjadi pemandangan yang umum, seringkali penggusuran ini diwarnai dengan bentrokan antara Satpol PP dengan para pemilik warung dan tempat karoke.

Permasalahan tersebut dapat bertambah buruk karena jika dilihat masih lemahnya pengawasan dan penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah daerah. Sehingga masih banyak bangunan – bangunan nakal yang didirikan sembarangan.

Pada makalah ini saya akan menganalisis contoh pelanggaran kawasan bisnis atau tempat usaha yang ada di lingkungan saya dengan melihat dari sudut etika bisnisnya.

TEORI
Pengertian Tempat Hiburan Malam
Hiburan adalah segala sesuatu – baik yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku – yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati yang susah atau sedih.
Pada umumnya hiburan dapat berupa musik, film, opera, drama, ataupun berupa permainan bahkan olahraga. Berwisata juga dapat dikatakan sebagai upaya hiburan dengan menjelajahi alam ataupun mempelajari budaya. Mengisi kegiatan di waktu senggang seperti membuat kerajinan, keterampilan, membaca juga dapat dikatagorikan sebagai hiburan

Selain itu terdapat tempat-tempat hiburan atau klab malam (night club) sebagai tempat-tempat untuk melepas lelah, umumnya berupa rumah makan atau restoran yang dilengkapi hotel serta sarana hiburan seperti musik, karaoke, opera. Ada pula yang menyediakan permainan seperti bilyar hingga sarana perjudian. Bagi kalangan tertentu, permainan judi (gambling) dianggap sebagai hiburan atau sarana membuang sial. Selain itu, di beberapa negara ada juga klab-klab malam yang diperuntukkan untuk pertemuan keluarga yang tentunya berbeda dengan klab klab malam pada umumnya.
Hiburan sering memberikan kesenangan, kenikmatan, dan tawa. Pada waktu atau konteks tertentu, ada juga tujuan tambahan yang serius. Misalnya, berbagai bentuk perayaan, festival religius, atau satire.

Pengertian prostitusi
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan "terhadap kesusilaan/moral" dan melawan hukum. Dalam praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi, dan diatur. Pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang juga dikenal dengan nama "lokalisasi", serta dapat ditemukan di seluruh negeri. Bordil ini dikelola di bawah peraturan pemerintah daerah. UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di Indonesia adalah wanita yang berusia dibawah 18 tahun.

Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersial. Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum.

Pengertian Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.
Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.

Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.

Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi

Penggusuran disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
  1. Konsentrasi penguasaan asset berupa tanah atau rumah oleh pemilik modal/penguasa atau pemberian hak kepada segelintir orang
  2. Penataan ruang, seperti perubahan/alih fungsi ruang
  3. Ketertiban dan keindahan
  4. Penggunaan untuk kepentingan umum
  5. Penelantaran Tanah
  6. Pemerintah Tidak Konsisten Menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria

Contoh Kasus
Dalam kasus ini saya akan menjelaskan tentang penggusuran tempat-tempat hiburan yang ada di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Keberadaan warung remang-remang cukup marak berupa tempat karaoke dan yang lainnya. Warung remang-remang berada di Jalan Pondok Kacang Raya serta di belakang Perumahan Pondok Maharta. Jumlah wanita penghibur di sini semakin banyak pasca tempat hiburan di Kelurahan Pondok Kacang Barat ditertibkan.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan penyakit masyarakat (Pekat) tak pernah reda. Maka dari itu ia pun mengaku Pemkot akan mengikuti jejak Pemprov DKI Jakarta yang mengusur Kalijodo dan wacana terbaru Pemkab Tangerang dengan menertibkan kawasan Dadap.

Kendati tidak ada lokalisasi di Kota Tangsel, namun ada beberapa titik yang ditengarai dijadikan tempat esek-sek. Bahkan tempat hiburan ini sudah beberapa kali dilakukan penertiban tetap saja muncul dengan cara berpindah-pindah. “Yang kita ketahui ada Alang-Alang berlokasi di Buaran, Serpong, dan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren,” jelas pria akrab disapa Bang Ben ini.
Melalui penertiban ini diharapkan para wanita penghibur ini tidak lagi kembali membuka titik-titik baru. Baik bergeser tempatnya atau pindah ke kost-kostan.

“Pastinya semua masyarakat mengharapkan agar lingkungan tetap nyaman dan asri, terutama untuk tumbuh kembang keluarga yang baik,” papar Benyamin.

Pemkot cukup kesulitan menertibkan wanita penghibur, meski tempat mangkalnya sudah digusur. Seperti dialami di Kelurahan Pondok Kacang Barat yang digusur tahun lalu. “Memang tidak mudah mengusir mereka, satu contohnya dari Pondok Kacang Barat yang ditertibkan akhirnya mereka pindah ke Pondok Kacang Timur,” beber pria berkacamata ini.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syamun memastikan saat ini sedang membahas bagaimana cara menertibkan kawasan Alang-Alang Buaran dan Pondok Kacang Timur ataupun tempat lainnya. Tahun ini secara serius akan dilakukan supaya para pengelola tempat hiburan betul-betul tidak menjalankan usahanya membuka tempat prostitusi dan wanita penghiburnya pun tak ada.

Hal ini dilakukan petugas penegak Perda itu guna mensiasati gesekan ketika terjun di lapangan. Satpol PP sendiri akan kerjasama dengan TNI dan Polri untuk pendampingan supaya penertiban berlangsung konsusif.(din)

ANALISIS

Dari kasus di atas menurut saya keberadaan warung remang-remang dan tempat karoke memang sangat meresahkan seluruh warga terkhusus warga Pondok Aren. Ditambah tempat ini berdiri di lahan liar yang seharusnya tidak didirikan bangunan apalagi dijadikan tempat hiburan yang tidak pantas. Karena seharusnya tempat tersebut dapat dijadikan lahan terbuka hijau yang asri dan ramah lingkungan. Serta untuk meminimalisir dampak lingkungan seperti banjir. Selain itu keberadaan warung dan tempat karoke liat di daerah tersebut juga kerap dijadikan tempat prostitusi.

Tindakan yang dilakukan satpol pp sudah tepat, karena sudah menjalankan tugasnya yaitu dengan penertiban lahan umum atau lahan hijau sesuai peraturan yang berlaku dan perintah pemerintah daerah.

Jika dilihat dari sisi etika bisnis, para penghibur atau PSK ini seharusnya jangan melanggar aturan yang berlaku seperti mendirikan usaha di lahan umum atau lahan hijau milik pemerintah. Walaupun daerah tersebut merupakan daerah yang strategis untuk membuka usaha, namun harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan memikirkan pekerjaan lain yang lebih baik.

Permasalahan di atas dapat diatasi melalui Peraturan Daerah yang jelas maka permasalahan sosial seperti warung remang-remang dan tempat karoke liar dapat dihindarkan. Dengan adanya kebijakan – kebijakan alternatif yang baik untuk masyarakat serta pemberian ruang usaha yang dibuka seluas – luasnya, maka akan menimbulkan hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dalam menghasilkan ataupun melaksanakan sebuah kebijakan. Dengan begitu penataan kota dapat lebih rapih dan pendapatan daerah dari pkl tetap terus bertambah

REFERENSI

https://id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran  (diakses tanggal 28 Desember 2016)

https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima (diakses tanggal 28 Desember 2016)

http://rafafaka.blogspot.co.id/2015/06/pedagang-kaki-lima-dilema-permasalahan.html (diakses tanggal 28 Desember 2016)





 

1 komentar:

  1. kisah kesuksesan aq,dulu aq seorang pendatang di ibukota jkrt,untuk mengadu nasib cari kerja kesana kesini,udah brp bulan aq tak ada jln kesuksesan,tp aq berani diri cari jalan atau petunjuk di internet cari yang bisa beri petunjuk,aq dpt atas nm kisongo dgn nomnya 0852 1751 9919.berkat arahan atau petunjuk beliau aq skrn sukses jd PKL di ibu kota jkrt in,klau ad mau sprt aq silakan anda bukti kan sendiri hugungi ki songo atau and lht weby d www.paranormal-kisongo.blogspot.com,in lah cerita pendek aq,terima kasih

    BalasHapus