Npm : 11213028
Kelas : 4EA17
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Masalah perkotaan
saat ini telah menjadi persoalan yang penting, Penataan tata ruang kota salah
satu contohnya. Semakin berkembangnya sebuah kota maka kebutuhan akan lahan
untuk tempat tinggal dan tempat aktivitas semakin meningkat. Pengambilan atau
pengguanaan lahan yang sembarangan dapat menambah masalah kedepannya. Seperti
pedagang kaki lima, warung remang-remang atau bahkan tempat karoke yang berdiri
secara liar tidak sedikit yang menggunakan lahan yang seharusnya untuk lahan
hijau malah dijadikan tempat usaha. Hal tersebut berdampak langsung pada
lingkungan karena semakin berkurangnya lahan hijau. Makanya penggusuran terhadap
warung-warung dan tempat karoke liar sudah menjadi pemandangan yang umum,
seringkali penggusuran ini diwarnai dengan bentrokan antara Satpol PP dengan
para pemilik warung dan tempat karoke.
Permasalahan tersebut
dapat bertambah buruk karena jika dilihat masih lemahnya pengawasan dan
penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah daerah. Sehingga masih banyak
bangunan – bangunan nakal yang didirikan sembarangan.
Pada makalah ini saya
akan menganalisis contoh pelanggaran kawasan bisnis atau tempat usaha yang ada
di lingkungan saya dengan melihat dari sudut etika bisnisnya.
TEORI
Pengertian Tempat Hiburan Malam
Hiburan
adalah segala sesuatu – baik yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku
– yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati yang susah atau sedih.
Pada
umumnya hiburan dapat berupa musik, film, opera, drama, ataupun berupa permainan
bahkan olahraga.
Berwisata juga dapat dikatakan sebagai upaya hiburan dengan menjelajahi alam
ataupun mempelajari budaya. Mengisi kegiatan di waktu senggang seperti membuat
kerajinan, keterampilan, membaca juga dapat dikatagorikan sebagai hiburan
Selain
itu terdapat tempat-tempat hiburan atau klab malam (night club) sebagai
tempat-tempat untuk melepas lelah, umumnya berupa rumah makan atau restoran
yang dilengkapi hotel serta sarana hiburan seperti musik, karaoke, opera. Ada
pula yang menyediakan permainan seperti bilyar
hingga sarana perjudian. Bagi kalangan tertentu, permainan judi (gambling)
dianggap sebagai hiburan atau sarana membuang sial. Selain itu, di beberapa
negara ada juga klab-klab malam yang diperuntukkan untuk pertemuan keluarga
yang tentunya berbeda dengan klab klab malam pada umumnya.
Hiburan
sering memberikan kesenangan, kenikmatan, dan tawa. Pada waktu atau konteks
tertentu, ada juga tujuan tambahan yang serius. Misalnya, berbagai bentuk perayaan, festival religius, atau satire.
Pengertian
prostitusi
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan
"terhadap kesusilaan/moral" dan melawan hukum. Dalam
praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi, dan diatur. Pelacuran adalah
praktik prostitusi yang paling tampak, seringkali diwujudkan dalam kompleks
pelacuran Indonesia yang juga dikenal dengan nama "lokalisasi", serta
dapat ditemukan di seluruh negeri. Bordil ini dikelola di bawah peraturan
pemerintah daerah. UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di
Indonesia adalah wanita yang berusia dibawah 18 tahun.
Dalam
pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang
dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang
musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersial.
Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal
atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu
buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap
aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan
kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum.
Pengertian
Penggusuran
Penggusuran adalah
pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan
pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk
keperluan hunian maupun usaha.
Penggusuran terjadi
di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural
penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar
seperti misalnya bendungan.
Di kota besar,
penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan
dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan
bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak
tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau
masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Akan tetapi,
penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini
karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus
dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi
Penggusuran
disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
- Konsentrasi penguasaan asset berupa tanah atau rumah oleh pemilik modal/penguasa atau pemberian hak kepada segelintir orang
- Penataan ruang, seperti perubahan/alih fungsi ruang
- Ketertiban dan keindahan
- Penggunaan untuk kepentingan umum
- Penelantaran Tanah
- Pemerintah Tidak Konsisten Menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria
Contoh
Kasus
Dalam kasus ini saya
akan menjelaskan tentang penggusuran tempat-tempat hiburan yang ada di
Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Keberadaan warung
remang-remang cukup marak berupa tempat karaoke dan yang lainnya. Warung
remang-remang berada di Jalan Pondok Kacang Raya serta di belakang Perumahan
Pondok Maharta. Jumlah wanita penghibur di sini semakin banyak pasca tempat
hiburan di Kelurahan Pondok Kacang Barat ditertibkan.
Wakil Walikota
Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan penyakit masyarakat (Pekat) tak pernah
reda. Maka dari itu ia pun mengaku Pemkot akan mengikuti jejak Pemprov DKI
Jakarta yang mengusur Kalijodo dan wacana terbaru Pemkab Tangerang dengan
menertibkan kawasan Dadap.
Kendati tidak ada
lokalisasi di Kota Tangsel, namun ada beberapa titik yang ditengarai dijadikan
tempat esek-sek. Bahkan tempat hiburan ini sudah beberapa kali dilakukan penertiban
tetap saja muncul dengan cara berpindah-pindah. “Yang kita ketahui ada
Alang-Alang berlokasi di Buaran, Serpong, dan Pondok Kacang Timur, Kecamatan
Pondok Aren,” jelas pria akrab disapa Bang Ben ini.
Melalui penertiban
ini diharapkan para wanita penghibur ini tidak lagi kembali membuka titik-titik
baru. Baik bergeser tempatnya atau pindah ke kost-kostan.
“Pastinya semua
masyarakat mengharapkan agar lingkungan tetap nyaman dan asri, terutama untuk
tumbuh kembang keluarga yang baik,” papar Benyamin.
Pemkot cukup
kesulitan menertibkan wanita penghibur, meski tempat mangkalnya sudah digusur.
Seperti dialami di Kelurahan Pondok Kacang Barat yang digusur tahun lalu.
“Memang tidak mudah mengusir mereka, satu contohnya dari Pondok Kacang Barat
yang ditertibkan akhirnya mereka pindah ke Pondok Kacang Timur,” beber pria
berkacamata ini.
Kepala Satpol PP Kota
Tangsel, Azhar Syamun memastikan saat ini sedang membahas bagaimana cara
menertibkan kawasan Alang-Alang Buaran dan Pondok Kacang Timur ataupun tempat
lainnya. Tahun ini secara serius akan dilakukan supaya para pengelola tempat
hiburan betul-betul tidak menjalankan usahanya membuka tempat prostitusi dan
wanita penghiburnya pun tak ada.
Hal ini dilakukan
petugas penegak Perda itu guna mensiasati gesekan ketika terjun di lapangan.
Satpol PP sendiri akan kerjasama dengan TNI dan Polri untuk pendampingan supaya
penertiban berlangsung konsusif.(din)
ANALISIS
Dari kasus di atas
menurut saya keberadaan warung remang-remang dan tempat karoke memang sangat meresahkan
seluruh warga terkhusus warga Pondok Aren. Ditambah tempat ini berdiri di lahan
liar yang seharusnya tidak didirikan bangunan apalagi dijadikan tempat hiburan
yang tidak pantas. Karena seharusnya tempat tersebut dapat dijadikan lahan
terbuka hijau yang asri dan ramah lingkungan. Serta untuk meminimalisir dampak
lingkungan seperti banjir. Selain itu keberadaan warung dan tempat karoke liat
di daerah tersebut juga kerap dijadikan tempat prostitusi.
Tindakan yang
dilakukan satpol pp sudah tepat, karena sudah menjalankan tugasnya yaitu dengan
penertiban lahan umum atau lahan hijau sesuai peraturan yang berlaku dan
perintah pemerintah daerah.
Jika dilihat dari
sisi etika bisnis, para penghibur atau PSK ini seharusnya jangan melanggar
aturan yang berlaku seperti mendirikan usaha di lahan umum atau lahan hijau
milik pemerintah. Walaupun daerah tersebut merupakan daerah yang strategis
untuk membuka usaha, namun harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan
memikirkan pekerjaan lain yang lebih baik.
Permasalahan di atas
dapat diatasi melalui Peraturan Daerah yang jelas maka permasalahan sosial
seperti warung remang-remang dan tempat karoke liar dapat dihindarkan. Dengan
adanya kebijakan – kebijakan alternatif yang baik untuk masyarakat serta
pemberian ruang usaha yang dibuka seluas – luasnya, maka akan menimbulkan
hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dalam menghasilkan
ataupun melaksanakan sebuah kebijakan. Dengan begitu penataan kota dapat lebih
rapih dan pendapatan daerah dari pkl tetap terus bertambah
REFERENSI
https://id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran (diakses tanggal 28 Desember 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima
(diakses tanggal 28 Desember 2016)
http://rafafaka.blogspot.co.id/2015/06/pedagang-kaki-lima-dilema-permasalahan.html
(diakses tanggal 28 Desember 2016)
kisah kesuksesan aq,dulu aq seorang pendatang di ibukota jkrt,untuk mengadu nasib cari kerja kesana kesini,udah brp bulan aq tak ada jln kesuksesan,tp aq berani diri cari jalan atau petunjuk di internet cari yang bisa beri petunjuk,aq dpt atas nm kisongo dgn nomnya 0852 1751 9919.berkat arahan atau petunjuk beliau aq skrn sukses jd PKL di ibu kota jkrt in,klau ad mau sprt aq silakan anda bukti kan sendiri hugungi ki songo atau and lht weby d www.paranormal-kisongo.blogspot.com,in lah cerita pendek aq,terima kasih
BalasHapus