Selasa, 22 November 2016

Tugas Softskill Analisis Pencemaran Dalam Bisnis

Nama : Anggra Pratama Hassanullah
Npm : 11213028
Kelas : 4EA17


 
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Lingkungan merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal ini dikarenakan dimana seseorang hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang berbeda dan sebaliknya. Akhir-akhir ini sering kali ditemukannya bisnis yang menyebabkan rusaknya lingkuangan seekitar melalui pencemaran yang disebabkan oleh tempat usaha tersebut secara langsung maupun tidak langsung.

Kegiatan usaha selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif berupa pencemaran udara, air dan tanah yang merupakan hasil limbah proses produksi. Pengendalian pencemaran tanah, air, dan udara merupakan satu bagian dari proses pengelolaan kualitas lingkungan. Setiap tempat usaha atau industri harus dapat mengendalikan pencemaran yang terjadi agar lingkungan tetap terjaga dan tidak merugikan orang banyak.

Pada makalah ini saya akan menganalisis bisnis atau tempat usaha yang ada di lingkungan saya dengan melihat dari sudut etika bisnisnya

TEORI

Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud.
Etika lingkungan hidup berbicara mengenai perilaku manusia terhadap alam dan juga relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam, dan antara manusia dengan makhluk hidup yang lain atau dengan alam secara keseluruhan, termasuk di dalamnya kebijakan politik dan ekonomi yang mempunyai dampak langsung atau tidak langsung terhadap alam.

Prinsip Etika dilingkungan Hidup
Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup :

  1. Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam.
  2. Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya
  3. Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam.
  4. Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature
  5. Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang artinya tanpa mengharapkan balasan
  6. Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.
  7. Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standart material.
  8. Prinsip keadilan prinsip keadilan lebih diekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur.
  9. Prinsip demokrasi alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi memberi tempas yang seluas – luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitaas. oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis.
  10. Prinsip integritas moral prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan perilaku terhormat serta memegang teguh prinsip – prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik.

Contoh Kasus
Dua perusahaan besar di Tangerang dipergoki Walikota Tangerang Arief R Wismansyah membuang limbah ke Sungai Cisadane. Dua perusahaan tersebut adalah PT Leo Graha Sukses Pratama yang memproduksi kertas dan PT Cisadane Raya Chemical (CRC) yang memproduksi minyak goreng. Keduanya berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kota Tangeran, Banten.
Saat dipergoki, Arief dan Wakilnya Sachrudin, melihat dua perusahaan besar itu membuang limbah lewat saluran yang terhubung langsung dengan Sungai Cisadane. Warna cairan yang dikeluarkan sangat pekat dan menimbulkan aroma tak sedap.
"Limbah PT Leo Graha berupa bubur kertas berwarna putih dan berbuih. Sangat kelihatan sekali, apalagi kondisi Sungai Cisadane sedang kering," kata Arief, Selasa (30/9/2014).
Karena hal itu, dua perusahaan tersebut akan segera dilaporkan ke polisi dan terancam sanki denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin. Menurut Arief, sebenarnya PT Leo Graha sudah pernah dilaporkan BLPLH lalu diproses pengadilan dan didenda Rp 25 juta karena kasus pencemaran juga.
Hingga kini, perusahan tersebut masih dalam pengawasan pengadilan. Tapi ternyata masih membuang limbah ke sungai. "Untuk itu kita akan buat surat melalui BPLH dan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwenang, harus ada sanki berat," ujar Arief.
Arief juga memerintahkan BPLH untuk menutup saluran pembuangan limbah dua perusahaan tersebut agar tidak mencemari Sungai Cisadane lebih parah lagi. Menurut dia sanksi yang diberikan pada perusahaan yang membuang limbah akan menjadi peringatan bari perusahaan lain di Kota Tangerang.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Agus Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengirim empat orang untuk mengevaluasi dan memeriksa seperti apa kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dua perusahaan tersebut. "Pada intinya kinerja IPAL belum optimal," kata Agus.
BPLH memberikan waktu selama 2x24 jam kepada perusahaan untuk menutup saluran limbah yang mengalir ke Sungai. Jika dalam dua hari belum memperbaki IPALnya, kedua perusahaan itu diancam mendapat sanksi lebih berat.
Sementara untuk menindak secara hukum dua perusahaan yang membuang limbah tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Untuk PT Leo Graha itu, penuntutan awalnya oleh KLH. Kita lihat dulu putusan pengadilannya seperti apa. Proses pidana perlu digelar perkara dan koordinasi lintas penegak," jelas dia.
Ditambahkan Agus, tak hanya dua perusahaan besar itu saja yang kepergok membuang limbah ke Sungai Cisadane. Disinyalir 600 pabrik yang berdiri di Kota Tangerang pun membuang limbah cairnya langsung ke aliran Sungai Cisadane.
"600 perusahaan penghasil limbah cair itu terdiri dari perusahaan besar, menengah, dan kecil. Ada 30 perusahaan yang lokasinya di pinggir Sungai Cisadane," ungkap Agus.
Dari 30 tersebut, satu di antaranya adalah perusahaan besar yakni PT Cussons, yang disinyalir membuang limbah ke Sungai Cisadane. "Makanya perusahaan tersebut didenda Rp 2 miliar sebagai ganti rugi," ungkap Agus. (Mut)


ANALISIS
Dari kasus di atas menurut saya tindakan yang dilakukan pabrik tersebut sudah salah karena sudah melakukan tindakan yang mencemari lingkungan. Tindakan yang dilakukan dapat merugikan banyak pihak.

Akibat – akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran air di sekitar pabrik tersebut cukup mengkhawatirkan. Jika limbah di buang ke sungai keadaan airnya menjadi kotor dan keruh. Bukan tidak hanya itu, bau tidak sedap juga kerap muncul dan dapat mengganggu pernapasan serta matinya biota air. Untuk masyarakat yang menggunakan air sungai tersebut bisa terkena penyakit seperti gatal – gatal dan diare. Sumur masyarakat sekitar pun bisa tercemar. Dan untuk sungai itu sendiri nilai keindahan atau pemandangannya menjadi berkurang.

Jika dilihat dari sisi etika bisnis, pabrik sudah melanggar beberapa prinsip etika bisnis. Pertama prinsip tanggung jawab, tindakan yang dilakukan pabrik tersebut tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab karena tidak dapat menjaga lingkungan disekitarnya. Dilihat dari tindakannya, orang pabrik tersebut seperti tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Lalu dilihat dari prinsip tidak merugikan atau no harm, pencemaran air ini sudah banyak merugikan banyak pihak dan juga mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.

Dengan tindakan yang dilakukan oleh pabrik tersebut sangat tidak baik. Seharusnya pembuangan limbahnya dapat lebih diperhatikan, sebaiknya ditampung dan dibuang pada tempatnya atau memakai teknologi untuk mengolah limbah tesebut sehingga tidak harus dibuang ke sungai. Karena jika melakukan hal tersebut pencemaran air tidak akan terjadi, masyarakat sekitar tidak terganggu dan dirugikan, lalu  yang terpenting adalah lingkuangan alam sekitar tetap terjaga.

REFERENSI

https://sitinovianti.wordpress.com/2015/10/24/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungan/ (diakses tanggal 13 November 2016)

http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/files/2014/02/etika-dan-lingkungan.-6 (diakses tanggal 13 November 2016)

https://nurdianara3.wordpress.com/2011/09/09/contoh-laporan-pencemaran-lingkungan-di-sekitar-pabrik-tahu/ (diakses tanggal 13 November 2016)


Rabu, 02 November 2016

tugas softskill Analisis Kecurangan dalam Berbisnis

Anggra Pratama Hassanulah
11213028
4ea17



PENDAHULUAN

Latar Belakang

Belakangan ini masalah etika bisnis semakin banyak dibicarakan bukan hanya di dalm negeri, tetapi juga di negara – negara lain termasuk juga negara – negara maju. Masalah ini semakin terlihat karena seiring berjalannya waktu semakin banyak orang yang menjalankan bisnis tidak sesuai dengan etika bisnis yang ada.

Tujuan dari berbisnis yaitu mencari laba sebesar – besarnya. Hal tersebut sudah tertanam di otak pebisnis sejak membuka usahanya. Namun tidak seidikit dari mereka yang malah melanggar. Ada saja orang yang berbuat kecurangan dalam menjalankan bisnisnya. Jelas – jalas hal tersebut bukan hanya merugikan konsumennya tetapi juga pebisnisnya. Apabila kecurangannya itu terungkap konsumen akan tidak percaya lagi pada orang tersebut dan lebih memilih orang lain. Dengan begitu bukannya mendapatkan untung malah mendapatkan rugi.

Dari uraian di atas saya akan menganalisis kasus kecurangan dalam berbisnis yang ada di sekitar lingkungan saya dengan melihat dari sudut pandang etika bisnisnya.


TEORI

Etika berhubungan dengan prinsip seseorang yang digunakan dalam membuat bermacam-macam pilihan dan yang mengarahkan mereka pada situasi yang melibatkan konsep benar dan salah.

Etika bisnis adalah suatu tindakan yang mendasarkan moral sebagai ukurannya. Di dalam etika bisnis menegaskan aturan aturan suatu bisnis yang tidak boleh dilakukan dalam kita melakukan suatu kegiatan bisnis.

Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian.

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.


Contoh Kasus

Dalam katus ini seorang mahasiswa berniat berbelanja online malah terkena tipu. Itulah yang terjadi pada seorang mahasiswa pada 22-23 Juni lalu. Ia menjadi korban penipuan salah satu lembaga iklan baris online. Pelaku menguras uang korban hingga sebesar Rp7 juta. Awal kejadian, korban yang berinisial ERW ingin membeli sepeda motor lewat toko online. Ia menemukan sebuah toko iklan baris online yang gencar banyak digunakan orang saat ini. kemudian komunikasi terjadi, ia bertukar nomor ponsel dan pin Blackberry Messenger (BBM) dengan si pelaku.

Pelaku yang mengaku dokter menyepakati ERW akan membeli satu buah unit motor merek Yamaha X-RIDE seharga Rp7 juta. Korban begitu tergiur dengan harga yang fantastis. Sang Dokter hanya meminta ERW untuk membayar setengah dari harga motor (uang muka) yang dikirim melalui rekening. Tanpa berpikir itu penipuan, ERW mengikuti semua yang disarankan oleh dokter tersebut.

ERW berhasil melakukan transaksi pengiriman uang lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun, si pelaku mulai berlagak aneh. Ia meminta ERW melunasi kekurangan pembayaran. Jika tidak dilunasi, maka sepeda motor tidak bisa dikirim.

Korban pun takut uang yang sudah dikirm hangus, ia melunasi kekurangan tersebut. Keanehan pelaku makin menjadi. Setelah pembayaran sepeda motor lunas, sang pelaku sulit dihubungi. Kontak BBM korban dihapus oleh pelaku. Pelaku mengaku berada di Lampung dan bertugas di salah satu rumah sakit di Lampung



ANALISIS


Dari kasus di atas menurut saya kecurangan yang dilakukan si penjualnya sangat tidak bermoral dan tidak benar. Penjual menipu si pembeli dengan tidak mengirim barang yang sudah disepakati sebelumnya, padahal si pembeli sudah mentrasfer uang sesuai kesepakatan.
 
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, penjual sudah melanggar beberapa prinsip etika bisnis. Pertama prinsip kejujuran, dengan tindakan membohongi pembeli dengan menjual murah sepeda motor yang akan dibeli dan tidak mengirim kepada pembeli, penjual tersebut dapat dikatakan melakukan tindakan yang tidak jujur. Walaupun dilakukan secara sadar maupun tidak penjual tidak dapat mengelak dari apa yang sudah dilakukannya. Kemudian berniat jahat, ini, jika dilihat dari kasusnya penjual menipu pembeli dengan mengancam pembeli bahwa jika pembayaran tidak segera dilunasi maka barang tidak akan dikirim. Selain itu penjual juga menipu dengan menerima semua jumlah uang namun tidak mengirim sama sekali barang yang sudah disepakati.

Dengan tindakan yang dilakukan pada kasus tersebut mambuat citra penjual online menjadi buruk dimata para pembeli. konsumen menjadi enggan atau ragu untuk berbelanja online, walaupun kenyataannya tidak semua penjual online yang berberilaku seperti itu dan masih banyak penjual online yang jujur. Untuk itu seharusnya penjual online harus dapat menjual barang jualan dengan lebih jujur. Jangan melakukan hal – hal yang membuat konsumen rugi. Dan juga jangan terlalu berlebihan untuk mendapat untung yang besar dengan melakukan segala hal yang melanggar norma apalagi dengan menipu konsumen. Penjual harus menerapkan bisnis yang beretika agar tidak menimbulkan banyak masalah.



REFERENSI



http://b_sundari.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/36759/Pengantar+Etika+Bisnis+%26+Kecurangan+(2)


http://nita-marlina.blogspot.co.id/2014/11/pelanggaran-kecurangan-dalam-etika.html
 
http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2013/11/07/pelanggaran-etika-bisnis/