Npm : 11213028
Kelas : 4EA17
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Lingkungan merupakan
suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal ini
dikarenakan dimana seseorang hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang
berbeda dan sebaliknya. Akhir-akhir ini sering kali ditemukannya bisnis yang
menyebabkan rusaknya lingkuangan seekitar melalui pencemaran yang disebabkan
oleh tempat usaha tersebut secara langsung maupun tidak langsung.
Kegiatan usaha selain
membawa dampak positif juga membawa dampak negatif berupa pencemaran udara, air
dan tanah yang merupakan hasil limbah proses produksi. Pengendalian pencemaran
tanah, air, dan udara merupakan satu bagian dari proses pengelolaan kualitas
lingkungan. Setiap tempat usaha atau industri harus dapat mengendalikan
pencemaran yang terjadi agar lingkungan tetap terjaga dan tidak merugikan orang
banyak.
Pada makalah ini saya
akan menganalisis bisnis atau tempat usaha yang ada di lingkungan saya dengan
melihat dari sudut etika bisnisnya
TEORI
Secara umum etika
bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan
mencapai tujuan bisnis yang dimaksud.
Etika lingkungan
hidup berbicara mengenai perilaku manusia terhadap alam dan juga relasi di
antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang
mempunyai dampak pada alam, dan antara manusia dengan makhluk hidup yang lain
atau dengan alam secara keseluruhan, termasuk di dalamnya kebijakan politik dan
ekonomi yang mempunyai dampak langsung atau tidak langsung terhadap alam.
Prinsip
Etika dilingkungan Hidup
Keraf (2005 :
143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup :
- Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam.
- Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya
- Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam.
- Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature
- Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang artinya tanpa mengharapkan balasan
- Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.
- Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standart material.
- Prinsip keadilan prinsip keadilan lebih diekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur.
- Prinsip demokrasi alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi memberi tempas yang seluas – luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitaas. oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis.
- Prinsip integritas moral prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan perilaku terhormat serta memegang teguh prinsip – prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik.
Contoh
Kasus
Dua perusahaan besar
di Tangerang dipergoki Walikota Tangerang Arief R Wismansyah membuang limbah ke
Sungai Cisadane. Dua perusahaan tersebut adalah PT Leo Graha Sukses Pratama
yang memproduksi kertas dan PT Cisadane Raya Chemical (CRC) yang memproduksi
minyak goreng. Keduanya berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kota Tangeran, Banten.
Saat dipergoki, Arief
dan Wakilnya Sachrudin, melihat dua perusahaan besar itu membuang limbah lewat
saluran yang terhubung langsung dengan Sungai Cisadane. Warna cairan yang
dikeluarkan sangat pekat dan menimbulkan aroma tak sedap.
"Limbah PT Leo
Graha berupa bubur kertas berwarna putih dan berbuih. Sangat kelihatan sekali,
apalagi kondisi Sungai Cisadane sedang kering," kata Arief, Selasa
(30/9/2014).
Karena hal itu, dua
perusahaan tersebut akan segera dilaporkan ke polisi dan terancam sanki denda
miliaran rupiah hingga pencabutan izin. Menurut Arief, sebenarnya PT Leo Graha
sudah pernah dilaporkan BLPLH lalu diproses pengadilan dan didenda Rp 25 juta
karena kasus pencemaran juga.
Hingga kini,
perusahan tersebut masih dalam pengawasan pengadilan. Tapi ternyata masih
membuang limbah ke sungai. "Untuk itu kita akan buat surat melalui BPLH
dan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwenang, harus ada sanki
berat," ujar Arief.
Arief juga
memerintahkan BPLH untuk menutup saluran pembuangan limbah dua perusahaan
tersebut agar tidak mencemari Sungai Cisadane lebih parah lagi. Menurut dia
sanksi yang diberikan pada perusahaan yang membuang limbah akan menjadi
peringatan bari perusahaan lain di Kota Tangerang.
Sementara Kepala
Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Agus Prasetyo mengatakan, pihaknya
sudah mengirim empat orang untuk mengevaluasi dan memeriksa seperti apa kondisi
instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dua perusahaan tersebut. "Pada
intinya kinerja IPAL belum optimal," kata Agus.
BPLH memberikan waktu
selama 2x24 jam kepada perusahaan untuk menutup saluran limbah yang mengalir ke
Sungai. Jika dalam dua hari belum memperbaki IPALnya, kedua perusahaan itu
diancam mendapat sanksi lebih berat.
Sementara untuk
menindak secara hukum dua perusahaan yang membuang limbah tersebut, pihaknya
terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Untuk PT Leo Graha itu, penuntutan awalnya oleh KLH. Kita lihat dulu
putusan pengadilannya seperti apa. Proses pidana perlu digelar perkara dan
koordinasi lintas penegak," jelas dia.
Ditambahkan Agus, tak
hanya dua perusahaan besar itu saja yang kepergok membuang limbah ke Sungai
Cisadane. Disinyalir 600 pabrik yang berdiri di Kota Tangerang pun membuang
limbah cairnya langsung ke aliran Sungai Cisadane.
"600 perusahaan
penghasil limbah cair itu terdiri dari perusahaan besar, menengah, dan kecil.
Ada 30 perusahaan yang lokasinya di pinggir Sungai Cisadane," ungkap Agus.
Dari 30 tersebut,
satu di antaranya adalah perusahaan besar yakni PT Cussons, yang disinyalir
membuang limbah ke Sungai Cisadane. "Makanya perusahaan tersebut didenda
Rp 2 miliar sebagai ganti rugi," ungkap Agus. (Mut)
ANALISIS
Dari kasus di atas
menurut saya tindakan yang dilakukan pabrik tersebut sudah salah karena sudah
melakukan tindakan yang mencemari lingkungan. Tindakan yang dilakukan dapat
merugikan banyak pihak.
Akibat – akibat yang
ditimbulkan oleh adanya pencemaran air di sekitar pabrik tersebut cukup
mengkhawatirkan. Jika limbah di buang ke sungai keadaan airnya menjadi kotor
dan keruh. Bukan tidak hanya itu, bau tidak sedap juga kerap muncul dan dapat
mengganggu pernapasan serta matinya biota air. Untuk masyarakat yang
menggunakan air sungai tersebut bisa terkena penyakit seperti gatal – gatal dan
diare. Sumur masyarakat sekitar pun bisa tercemar. Dan untuk sungai itu sendiri
nilai keindahan atau pemandangannya menjadi berkurang.
Jika dilihat dari
sisi etika bisnis, pabrik sudah melanggar beberapa prinsip etika bisnis.
Pertama prinsip tanggung jawab, tindakan yang dilakukan pabrik tersebut tidak
bermoral dan tidak bertanggung jawab karena tidak dapat menjaga lingkungan
disekitarnya. Dilihat dari tindakannya, orang pabrik tersebut seperti tidak
peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Lalu dilihat dari prinsip tidak
merugikan atau no harm, pencemaran air ini sudah banyak merugikan banyak pihak
dan juga mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.
Dengan tindakan yang
dilakukan oleh pabrik tersebut sangat tidak baik. Seharusnya pembuangan
limbahnya dapat lebih diperhatikan, sebaiknya ditampung dan dibuang pada
tempatnya atau memakai teknologi untuk mengolah limbah tesebut sehingga tidak
harus dibuang ke sungai. Karena jika melakukan hal tersebut pencemaran air
tidak akan terjadi, masyarakat sekitar tidak terganggu dan dirugikan, lalu yang terpenting adalah lingkuangan alam sekitar
tetap terjaga.
REFERENSI
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/10/24/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungan/
(diakses tanggal 13 November 2016)
http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/files/2014/02/etika-dan-lingkungan.-6
(diakses tanggal 13 November 2016)
https://nurdianara3.wordpress.com/2011/09/09/contoh-laporan-pencemaran-lingkungan-di-sekitar-pabrik-tahu/
(diakses tanggal 13 November 2016)