Senin, 29 September 2014

MAKALAH KONSEP KOPERASI


MAKALAH KONSEP KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
DOSEN MATA KULIAH : USEP DEDEN





ANGGRA PRATAMA HASSANULLAH
11213028
Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2014 - 2015


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                          ……………………………………………………………………………………………………………. i
DAFTAR ISI                                          ………...………………………………………………………………………………………………… ii
BAB I
A.      PENDAHULUAN                        ……………………………………………………………………………………………………………. 1
B.      RUMUSAN MASALAH            ……………………………………………………………………………………………………………. 1
C.      TUJUAN                                       ……………………………………………………………………………………………………………. 2
BAB II
A.      KONSEP KOPERASI                  ……………………………………………………………………………………………………………. 3
B.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI ………………………………………………………………………….. 4
C.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI            …………………………………………………………………………………… 7
BAB III
A.      PENUTUP                            ……………………………………………………………………………………………………………. 9
B.      SARAN                                  ……………………………………………………………………………………………………………. 9
C.      DAFTAR PUSTAKA           ……………………………………………………………………………………………………………. 9



KATA PENGANTAR

                Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga tersusunlah tugas makalah Konsep Koperasi.
                Makalah konsep koperasi ini semoga senantiasa dapat memberikan ilmu dan juga penerapan bagi penulis dan pembaca makalah ini.
                Dalam menyusun makalah Konsep Koperasi ini, tentu masih banyak kekurangan didalamnya. Untuk itu saya mengharapkan tegur, sapa dan/ kritik demi perbaikan untuk makalah selanjutnya.
                Akhirnya, saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah Konsep Koperasi ini.



















Depok, 26 September 2014




Anggra Pratama Hassanullah




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

B.     Rumusan Masalah
1.      KONSEP KOPERASI
             - Konsep Koperasi Barat
             - Konsep Koperasi Sosialis
             - Konsep Koperasi Negara Berkembang
2.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
            - Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
            - Aliran Koperasi
3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
             - Sejarah Lahirnya Koperasi
             - Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
C.    Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini untuk mengetahui Konsep Koperasi, Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi dan Sejarah Perkembangan Koperasi.


BAB II
ISI
A.    KONSEP KOPERASI

1.      KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi




Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
         Promosi kegiatan ekonomi anggota
         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
         Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.      KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3.      KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
         Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
    Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
   
B.     LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
         Aliran Koperasi



Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
                              Menjiwai                                                               Menjiwai















Flowchart: Connector: IDEOLOGI








 



                                                            Menjiwai

Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
System Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/kapitalisme
System ekonomi bebas liberal
Yard stick
Komunisme/sosialisme
System ekonomi sosial
Sosialis
Tidak termasuk liberalism dan sosialisme
System ekonomi campuran
Persemakmuran (commonwealth)

Aliran - Aliran Koperasi:
         Aliran Yardstick
         Aliran Sosialis
         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.      Aliran Yardstick
         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.      Aliran Sosialis
         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis


C.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
         Sejarah Lahirnya Koperasi
         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari uraian makalah diatas ialah koperasi bersifat terus-menerus, dan bertujuan mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat umum. Koperasi berlandaskan hukum yang diatur oleh pemerintah dan investor swasta.

B.     Saran
Menurut saya konsep-konsep koperasi maupun aliran koperasi sangatlah berpengaruh didalam kehidupan bermasyarakat, dikarenakan koperasi bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat maupun anggota didalam koperasi tersebut.

C.     Refensi
Ahim.staff.gunadarma.ac.id